Be Smart about Your Legal Dilly-Dally

legallysmart

  • 02:31:47 pm on June 2, 2007 | # | 0

    HAK KEPEMILIKAN ATAS SUATU CIPTAAN

    ATAU

    HASIL KARYA

    Kutipan dari pasal 8 ayat 3 UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 : ” Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.”

    Penjelasan dari pasal 8 ayat 3 diatas adalah : ” Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.”

    Pasal 8 ayat 3 tersebut dapat diinterpretasikan bahwa kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua belah pihak, seorang game developer yang bekerja di satu perusahaan game development atau pun menerima game development project dari pihak lain dalam kapasitas sebagai independent developer, pada dasarnya secara otomatis si game developer tersebut adalah sebagai pencipta dan sebagai pemegang hak cipta.

    Pertanyaan pertama adalah kesepakatan seperti apakah antara si pemberi project (”Client”) dengan seorang game developer (”Developer) yang dapat mengesampingkan kepemilikan otomatis seorang developer terhadap hasil karyanya? Jawabannya sederhana, yaitu diadakannya perjanjian tertulis antara seorang Client dengan seorang Developer yang dapat memindahkan hak kepemilikan ke tangan seorang Client.

    “Work Made for Hire” doctrine disini biasanya akan berlaku. Bahwa pekerjaan apapun yang kita kerjakan berdasarkan pesanan orang lain adalah milik si pemesan tersebut. Dalam dunia game development, penegasan kepemilikan hak tersebut biasanya akan dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis antara pihak Developer dengan Client, yang menyatakan kepemilikan Client terhadap project tersebut.

    Pertanyaan kedua adalah perjanjian tertulis seperti apakah yang dimaksud diatas? Sebagai berikut:

    1. Confidentiality agreement;

    2. Assignment of intellectual property rights agreement;

    3. Non-compete agreement;

    4. Non disclosure agreement;

    5. Company regulation (apply for a game developer who works for a game development company);

    6. Surat keputusan Direksi (apply for a game developer who works for a game development company);

    NOTE: Contoh perjanjian diatas tidak dimaksudkan sebagai exhaustive list (mencakup semua).

    Harus diperhatikan bahwa suatu perjanjian dapat dinamakan dengan nama apa saja, misalnya hanya disebut sebagai “Surat Pernyataan”. Yang harus di perhatikan adalah klausul-klausul dalam perjanjian itu tersebut yang menyatakan tentang kepemilikan hasil karya seorang game developer.

    Hal-hal standar yang harus diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian-perjanjian seperti tersebut diatas adalah:

    1. Waktu yang cukup untuk menelaah isi perjanjian. Pastikan bahwa anda mendapat sedikitnya 1 hari untuk mempelajari isi perjanjian tersebut. Konsultasikan dengan orang yang mengerti hukum mengenai konsekwensi dari perjanjian tersebut bagi diri anda;

    2. Apabila anda mendapatkan perjanjian tersebut dalam kapasitas sebelum atau dalam periode bekerja di suatu perusahaan, pastikan HRD atau Legal counsel di perusahaan tersebut memberikan penerangan yang cukup dan apabila masih kurang jelas jangan sungkan-sungkan menanyakan lebih lanjut. Jangan pernah malas untuk mempelajari lebih dalam tentang apapun yang memerlukan bubuhan tanda tangan anda. Perasaan khawatir dianggap terlalu cerewet ataupun ketakutan tidak akan mendapatkan pekerjaan yang dinginkan harus dibuang jauh-jauh. Better not get the job, man, then to bind yourself blindly into something which could pose as an obstacle in your career life!;

    3. Pastikan perjanjian tersebut ditandatangani oleh orang yang secara resmi ditunjuk oleh perusahaan atau berwenang atau dalam kapasitas legal untuk menandatangani perjanjian tersebut;

    4. Pastikan anda mendapat 1 (satu) salinan asli dari tiap perjanjian yang anda tandatangani;

    5. Ada beberapa bentuk perjanjian yang bisa secara otomatis mengikat anda tanpa pembubuhan tandatangan anda di perjanjian tersebut. Surat Keputusan Direksi (SKD) bisa dijadikan salah satu contohnya, dimana pada saat SKD dikeluarkan oleh managemen dan telah disosialisasikan kepada karyawan, beberapa perusahaan ada yang tetap meminta tandatangan karyawan untuk SKD tersebut namun ada juga perusahaan yang tidak meminta tandatangan karyawan untuk SKD tersebut namun SKD tersebut tetap mengikat karyawan.

    Pertanyaannya adalah kenapa SKD atau jenis perjanjian yang sama dapat mengikat karyawan walaupun karyawan tidak membubuhkan tandatangannya? Jawabannya adalah karena telah disebutkan di dalam, misalnya, peraturan perusahaan yang telah anda baca dan tandatangani bahwa setiap SKD yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah secara otomatis mengikat karyawan dan karyawan tunduk secara otomatis terhadap setiap SKD yang akan dikeluarkan oleh perusahaan setiap saat dianggap perlu oleh perusahaan.

    END

    I hope this writing can help you to grasp a bit of the basic knowledge of ownership of intellectual property rights.

    This article is written only based on author’s research on the above subject and does not posed as a legal advice by any means at all. Please do consult your lawyer for further formal representation on your behalf, in case you are faced with a legal situation.

    Any inputs, suggestions, critics or questions are very much welcomed!

    This article was first posted by the author, as a mean of publication, at http://www.legallysmart.wordpress.com

    ALL THE BEST!!

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.