legallysmart
-
11:41:27 am on July 13, 2007 | # |
PERJANJIAN PENYERAHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
No.—/—/Bulan/Tahun
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ———-, pada hari ———-, tanggal —— oleh dan antara :
———————–, dengan alamat usaha di ——————–, selanjutnya disebut sebagai ”Perusahaan”
Dan
———————, karyawan —————(nama perusahaan), dengan alamat pribadi ———————, dengan tanda pengenal berupa ——- (KTP/paspor/SIM) No. ———-selanjutnya disebut sebagai ”Karyawan”
Bersama ini karyawan mengerti, setuju dan bersedia menurut hukum untuk mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini:
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Karyawan harus, dari waktu ke waktu dan/atau berdasarkan waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, secara lengkap memberitahukan dan memaparkan kepada Perusahaan, secara tertulis, seluruh hasil karya, pekerjaan, penemuan, desain, perbaikan dalam bentuk apapun, yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan oleh Karyawan (termasuk dari masa sebelum perjanjian ini diadakan) dan/atau yang kelak akan dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan oleh Karyawan, selama masa Karyawan bekerja di Perusahaan, yang berhubungan dengan usaha-usaha yang dijalankan oleh Perusahaan dan/atau setiap pekerjaan atau usaha yang dijalankan oleh Perusahaan. Hal ini selanjutnya disebut sebagai ”Invensi”.
2. Perjanjian ini berlaku terhadap semua Invensi yang telah dan/atau akan dibuat,dihasilkan dan/atau, baik yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan dalam hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang atau perlindungan hukum lainnya; Baik yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan selama dan/atau diluar jam kerja reguler di Perusahaan; Baik yang telah dibuat, dihasilkan dan/atau dikembangkan dengan menggunakan fasilitas Perusahaan atau diluar fasilitas Perusahaan.
3. Seluruh Invensi akan menjadi hak milik tunggal dan eksklusif dari Perusahaan dan berkaitan dengan tujuan dari perjanjian ini akan dianggap sebagai bagian dari INFORMASI RAHASIA PERUSAHAAN, baik yang telah atau belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
4. Karyawan setuju bahwa setiap Invensi akan dianggap sebagai PENEMUAN ATAU CIPTAAN YANG DIBUAT DALAM HUBUNGAN KERJA ATAU BERDASARKAN PESANAN (”Work Made for Hire”) dan perusahaan akan dianggap sebagai penemu atau pencipta dari ciptaan tersebut.
Dalam situasi dimana suatu invensi atau ciptaan ditetapkan bukan sebagai PENEMUAN ATAU CIPTAAN YANG DIBUAT DALAM HUBUNGAN KERJA ATAU BERDASARKAN PESANAN (”Work Made for Hire”), maka Karyawan, tanpa dapat mencabut kembali, menyerahkan dan mentransfer seluruh hak kepemilikan atas penemuan atau ciptaan tersebut kepada Perusahaan.
5. Karyawan akan membantu dan bekerjasama dengan Perusahaan, baik selama masa Karyawan bekerja di Perusahaan dan/atau setelah Karyawan tidak lagi bekerja di Perusahaan, dengan tanggungan biaya secara penuh dari Perusahaan, agar Perusahaan mendapatkan dan memiliki seluruh hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang dan perlindungan hukum lainnya sehubungan dengan Invensi tersebut.
6. Karyawan akan menandatangani semua dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Invensi dan melakukan hal-hal yang dianggap perlu dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum bagi Invensi tersebut dan menyerahkan hak kepemilikan secara penuh dan ekslusif kepada Perusahaan untuk seluruh Invensi, dalam menghadapi gugatan-gugatan hukum apapun dari pihak-phak lain terhadap Perusahaan.
7. Karyawan tidak akan mendapatkan kompensasi tambahan dalam bentuk apapun atas setiap dan seluruh Invensi yang dihasilkan selama Karyawan bekerja di Perusahaan.
8. Karyawan menyatakan bahwa selama masa karyawan bekerja di Perusahaan, Karyawan tidak pernah dan/atau tidak akan membeberkan kepada Perusahaan, rahasia dagang apapun, informasi rahasia dan/atau informasi yang menjadi hak millik pihak manapun juga, yang secara umum tidak beredar secara luas di khalayak luas atau publik.
Karyawan menyatakan bahwa seluruh tindakan yang disyaratkan oleh perjanjian ini untuk dijalankan oleh Karyawan, dan dalam kapasitas kewajibannya sebagai Karyawan di Perusahaan, tidak akan melanggar Perjanjian Larangan Pengungkapan Informasi Rahasia (”Confidentiality or Non-Disclosure Agreement”), Perjanjian Penyerahan Hak atas Kekayaan Intelektual (”Assignment of Intellectual Property Rights Agreement”), dan/atau perjanjian-perjanjian lainya dengan siapapun yang pernah mempergunakan jasa karyawan sebelumnya, baik Karyawan berposisi sebagai, tidak terbatas pada, karyawan, konsultan, kontraktor.
Karyawan akan menanggung segala tanggung jawab dan melepaskan Perusahaan dari segala tuntutan yang mungkin muncul dari pihak manapun di kemudian hari.
PENALTI
9. Penalti berbentuk ganti rugi sebesar USD ________ (__________ Dolar Amerika Serikat) akan dikenakan terhadap Karyawan dalam situasi dimana Karyawan melakukan pelanggaran terhadap isi dari perjanjian ini.
Karyawan menyetujui bahwa pembebanan penalti sebesar USD _______ (__________ Dolar Amerika Serikat) yang terdapat dalam klausul 9 (sembilan) ini dapat diterima dan diperlukan sebagai ganti rugi kepada Perusahaan atas kerugian yang harus di tanggung oleh perusahaan, dalam hal adanya pelanggaran yang dilakukan Karyawan sehubungan dengan perjanjian ini.
Dalam hal pembebanan ganti rugi sebesar USD (_____________ Dolar Amerika Serikat)tersebut dianggap tidak sepadan oleh lembaga pengadilan yang berwenang, maka keputusan dari lembaga pengadilan yang berwenang tersebut lah yang akan dipakai.
UMUM
10. Karyawan menyetujui dan memberikan izin kepada Perusahaan untuk menotifikasi perusahaan baru tempat Karyawan bekerja atau kepada siapapun yang mempekerjakan Karyawan dikemudian hari, akan adanya kewajiban-kewajiban dari Karyawan terhadap Perusahaan, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian ini.
11. Setiap klausul dalam perjanjian ini dan klausul dalam perjanjian ini secara keseluruhan akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara penuh terhadap pihak pewaris, eksekutor, administrator dan perwakilan hukum lainnya dari pihak Karyawan. Hal tersebut dimaksudkan bagi keutuhan penjagaan kepentingan Perusahaan, para pengganti yang akan menduduki jabatan penting di Perusahaan dan bagi orang-orang atau lembaga-lembaga atau bentuk entitas lainnya yang ditunjuk oleh Perusahaan.
12. Karyawan menyatakan bahwa Karyawan cakap menurut hukum dan berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ini.
13. Setiap klausul dalam perjanjian ini adalah terpisah dan berdiri sendiri. Apabila ada klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum yang berlaku, maka klausul-klausul lainnya tidak akan terpengaruh dan klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum akan diubah agar menjadi sah dan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin menurut hukum.
14. Perjanjian ini dibuat dan berlaku berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
15. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini secara sah oleh kedua belah pihak, maka semua perjanjian sejenis sebelumnya, baik yang secara lisan dan/atau tertulis, dianggap tidak berlaku lagi.
16. Ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam adendum atau perjanjian terpisah, disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan, dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
17. Karyawan menyatakan bahwa:
a. Karyawan telah membaca, mengerti dan bersedia untuk melaksanakan sepenuhnya perjanjian ini.
b. Karyawan telah diberikan kesempatan untuk meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang kurang di mengerti dari perjanjian ini.
c. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan dibubuhi meterai secukupnya, yang mana masing-masing perjanjian mempunyai kekuatan hukum yang sama.
d. Kewajiban-kewajiban Karyawan dalam perjanjian ini tetap berlaku secara penuh terhadap Karyawan, walaupun Karyawan sudah tidak bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga.
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa tekanan dari pihak manapun juga pada hari dan tanggal seperti yang tercantum di awal perjanjian ini.
PIHAK PERUSAHAAN
(Nama Perusahaan)
Meterai Rp.6000
(Nama)
(Jabatan)
PIHAK KARYAWAN
Meterai Rp.6000
(Nama Karyawan)
DISCLAIMER:
This Assignment of Intellectual Property Rights Agreement sample is provided ”AS IS”, based on author’s research on the above subject and does not posed as legal advice by any means at all.
Please consult your legal counsel for further review.
CLAIMER:
This Assignment of Intellectual Property Rights Agreement sample is first posted by the author as the owner, as a mean of publication, at http://www.legallysmart.wordpress.com. Posted further by the author at http://www.gamedevid.org
ALL THE BEST!!
jolleyrogerer 11:45 am on March 3, 2008 | #
Thx Babe, this sure helps, more power to the P….